Wabup KH. Imam Hasyim Apresiasi DPRD Sumenep, Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disetujui

- Editorial Team

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim SH MH

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim SH MH

OkeDailyJatim  – Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 memasuki tahap penting. DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (22/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujar KH. Imam Hasyim.

Persetujuan Raperda dana cadangan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029. Perencanaan anggaran diperlukan agar tahapan pemilihan dapat dipersiapkan secara terukur.

Baca Juga:  Mahasiswa STITA Aqidah Usymuni Kenalkan Budaya Madura di Malaysia, Jadi Duta Persahabatan Dua Negara

KH. Imam Hasyim menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Pembentukan Perda merupakan tugas konstitusional dan aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” jelasnya.

Proses pembentukan Raperda mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mekanismenya juga mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Setelah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Polsek Kangean Bongkar Tiga Kasus Sekaligus, dari Dugaan Kekerasan Seksual hingga Peredaran Sabu

Tahapan ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah. Pengundangan dilakukan setelah prosedur yang dipersyaratkan terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KH. Imam Hasyim berharap regulasi tersebut dapat dijalankan sesuai tujuan pembentukannya. Ia juga menginginkan kebijakan daerah memberikan manfaat bagi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata KH. Imam Hasyim.

Dalam laporan Pansus, Juru Bicara Samsiyadi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dipimpin Ketua Pansus Salahuddin. Sejumlah ketentuan disempurnakan setelah regulasi tersebut melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:  Monev SPM TMI Al-Amien Prenduan, Kemenag Sumenep Dorong Pembelajaran Berkualitas

Penyempurnaan meliputi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7. Selain itu, judul Bab II diubah menjadi “Pembentukan Dana Cadangan”, sedangkan Bab III menjadi “Besaran Dana Cadangan”.

Pansus juga memaparkan landasan hukum pembentukan dana cadangan, antara lain Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Menurut laporan Samsiyadi, Pilkada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan pendanaan matang. Kesiapan anggaran dinilai penting untuk mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

Dengan adanya persetujuan bersama, Raperda dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 melanjutkan proses menuju registrasi dan pengundangan. Besaran dana serta mekanisme pencadangan perlu merujuk pada dokumen resmi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, MTsN 2 Sumenep Tanamkan Semangat Juang dan Akhlak Santri
Dari Teras Rumah di Lenteng, Polisi Amankan 2 Pria Terkait Dugaan Sabu
Satlantas Polresta Sumenep Inspeksi Angkutan, Keselamatan Penumpang Jadi Perhatian
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Hari Santri Nasional 2026, H. Hosnan Abrory Ajak Santri Jadi Penggerak Persatuan dan Kemajuan Bangsa
HSN 2026 di Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Pentingnya Akhlak bagi Santri
Manding Distrik 2026 Jadi Panggung Kebangkitan UMKM, Wabup KH. Imam Hasyim Kobarkan Semangat Sumenep
Wabup Sumenep: Gelar Sarjana Harus Jadi Awal Pengabdian, Bukan Sekadar Kebanggaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Hari Santri Nasional 2026, MTsN 2 Sumenep Tanamkan Semangat Juang dan Akhlak Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Wabup KH. Imam Hasyim Apresiasi DPRD Sumenep, Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disetujui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Dari Teras Rumah di Lenteng, Polisi Amankan 2 Pria Terkait Dugaan Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Inspeksi Angkutan, Keselamatan Penumpang Jadi Perhatian

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru