OkeDailyJatim – Aksi dugaan pencurian sepeda motor yang menyasar seorang lansia di Kabupaten Sumenep akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (39).
Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Saronggi itu diamankan Satreskrim Polresta Sumenep, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada Kamis (13/11/2025), ketika korban bernama Amsin (73) sedang menjaga rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat itu, terduga pelaku datang meminta bantuan korban untuk mengantarkannya membeli makanan. Namun, perjalanan tersebut justru berujung dugaan tindak pidana.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban mengantarkannya menuju sebuah rumah di Desa Saronggi. Korban sempat berhenti membeli rokok di Jalan Trunojoyo.
Setelah perjalanan dilanjutkan, pelaku meminta mengambil alih kemudi sepeda motor. Korban kemudian dibonceng hingga tiba di lokasi tujuan.
Namun, setelah korban turun, sepeda motor justru dibawa kabur pelaku tanpa seizin pemiliknya. Korban pun kehilangan kendaraan tersebut.
Kendaraan yang hilang berupa Honda Beat merah tahun 2012 bernomor polisi M-3902-WA. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah menerima laporan polisi pada 13 November 2025, anggota Unit Pidum melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.” kata Kompol Bambang Tri, Jum’at (30/10/2026).
Serangkaian penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada MR. Petugas kemudian mengamankannya di wilayah Kecamatan Saronggi pada Jumat dini hari.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit Honda Beat merah bernomor polisi M-3902-WA sebagai barang bukti.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih terus dilakukan.” ujarnya menambahkan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain terkait kendaraan pribadi.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumenep.















