Janji Dinikahi Berujung Laporan Polisi, Pria 22 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

- Editorial Team

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim Polresta Sumenep Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan

Anggota Satreskrim Polresta Sumenep Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan

OkeDailyJatim – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus pencabulan dan mengamankan seorang pria berinisial J (22) di rumahnya di Batuputih, Senin (12/10/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Polisi mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Dalam uraian perkara, korban diduga bersedia melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan.

Namun, menurut keterangan dalam rilis kepolisian, terlapor diduga tidak memenuhi janji tersebut. Korban belakangan memperoleh informasi bahwa pria itu telah menikah dengan perempuan lain.

Baca Juga:  Mutasi Besar di Polresta Sumenep, 10 Pejabat Berganti: Kapolresta Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menyangkakan J dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Sambut Hari Santri dan Hari Jadi Sumenep, Kemenag Gelar Gerakan Al-Waqi’ah

Tahap selanjutnya meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, pelaksanaan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecurigaan Ibu Berujung Pengungkapan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 20 Tahun Diamankan Polisi
Opgab Skala Besar Kepatuhan PKB, Kadisperkimhub Sumenep Soroti Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Jalan
Bukan Sekadar Razia, Opgab di Sumenep Sasar Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pejabat Ikut Turun ke Jalan
APRI-IPARI Sumenep Bekali 102 Remaja Kesiapan Berumah Tangga di Hari Santri 2026
Pisah Sambut Kepala KUPP Sapudi, Rahmat Rahim Resmi Gantikan Hendro Cahyono
Pesan Tegas Dandim Sumenep untuk Kadet Unhan: Disiplin, Berintegritas dan Peduli Sesama
Iming-iming Surga dan Umur Panjang, FA Diduga Raup Rp1,3 Miliar dari Pengikut
Bahunya Kompak, Api Ditaklukkan! Damkar Sumenep dan Yonif TP 931 Turun Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Kecurigaan Ibu Berujung Pengungkapan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 20 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Opgab Skala Besar Kepatuhan PKB, Kadisperkimhub Sumenep Soroti Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Bukan Sekadar Razia, Opgab di Sumenep Sasar Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pejabat Ikut Turun ke Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:33 WIB

APRI-IPARI Sumenep Bekali 102 Remaja Kesiapan Berumah Tangga di Hari Santri 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Pisah Sambut Kepala KUPP Sapudi, Rahmat Rahim Resmi Gantikan Hendro Cahyono

Berita Terbaru