OkeDailyJatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat kualitas pemerintahan melalui pembenahan sistem data dan peningkatan kesehatan aparatur sipil negara (ASN).
Dua agenda strategis tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mendorong pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berkualitas.
Langkah pembenahan data dilakukan melalui bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Portal Digital Satu Data Sumenep versi kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung pada 5-6 November 2026 itu digelar di Ruang Rapat Potre Koneng, Bappeda Kabupaten Sumenep.
Forum tersebut juga membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengelolaan data terpadu di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Sumenep, Achmad Laily Maulidy, menegaskan pentingnya data akurat sebagai fondasi pembangunan.
“Data yang mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci perencanaan tepat sasaran serta pelayanan publik berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan Bupati Sumenep agar seluruh kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, perbedaan angka dan ketidaksinkronan informasi antarinstansi harus segera diatasi melalui sistem pengelolaan data yang terintegrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menyebut penguatan portal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Regulasi tentang Satu Data Indonesia itu mengamanatkan keseragaman standar data, metadata, kode referensi, serta penyelenggaraan portal data.
“Portal Satu Data harus benar-benar hidup. Pengelola wajib memverifikasi, memperbarui, dan memanfaatkan data, bukan sekadar mengunggah informasi,” tegasnya.
Indra mengakui, pengelolaan data pemerintahan masih menghadapi tantangan, mulai dari penyebaran informasi hingga perbedaan format antarinstansi.
Karena itu, penyempurnaan portal versi kedua diharapkan mampu menghadirkan informasi yang lebih terstruktur, seragam, dan mudah diakses.
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan penyusunan rancangan Perbup akan menitikberatkan pada tiga aspek utama tata kelola data.
Pertama, memperjelas pembagian tugas pembina data, walidata, produsen data, dan koordinator agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kedua, setiap OPD diwajibkan menyusun rencana aksi dengan target terukur serta jadwal pelaksanaan yang jelas dan berkelanjutan.
Ketiga, pemerintah daerah berupaya memastikan pemerataan akses data, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Keterbatasan jaringan internet di wilayah kepulauan tidak boleh menghambat pemutakhiran data. Solusi teknis harus disiapkan,” jelas Arif.
Menurutnya, data yang akurat menjadi kebutuhan mendasar dalam menentukan arah kebijakan, mengukur capaian pembangunan, hingga mengevaluasi program pemerintah.
Terlebih, Pemkab Sumenep tengah menyusun RKPD 2027 di tengah keterbatasan anggaran sehingga setiap belanja harus tepat sasaran.
Delapan program unggulan pemerintah daerah periode 2025-2029 juga menggunakan indikator terukur untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan.
Indikator tersebut meliputi tingkat pengangguran, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, hingga Indeks Gini.
Arif mencontohkan, angka kemiskinan Kabupaten Sumenep pada 2025 tercatat sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa.
Angka tersebut turun 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya melalui pendekatan terpadu dan sinergi lintas sektor.
Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung ketepatan sasaran program pengentasan kemiskinan.
Bappeda juga mengembangkan sistem E-Stunting dan E-SAKIP yang direncanakan terintegrasi dengan Portal Satu Data Sumenep.
Di sisi lain, Pemkab Sumenep juga memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui gerakan hidup sehat bagi seluruh ASN.
Program bertajuk GEMAR atau Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar diluncurkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB.
Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyambut Hari Kesehatan Nasional ke-62 sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan pemerintahan.
Melalui GEMAR, setiap instansi didorong membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk meningkatkan aktivitas fisik.
ASN dianjurkan melakukan peregangan dan olahraga ringan secara mandiri setiap pukul 10.00 dan 14.00 WIB.
Kebiasaan sederhana ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas dan hipertensi akibat kurang bergerak.
Untuk memperkuat partisipasi, Pemkab Sumenep juga menggelar Lomba PHBS Perkantoran dan Kompetisi Senam Peregangan antar-OPD.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9-18 November 2026 dengan melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dua agenda ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang tidak hanya modern, tetapi juga produktif.
Penguatan data menjadi fondasi kebijakan yang tepat, sementara kesehatan ASN menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Pemkab Sumenep berharap kedua langkah tersebut mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang profesional, responsif, dan semakin dipercaya masyarakat.















