OkeDailyJatim – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus pencabulan dan mengamankan seorang pria berinisial J (22) di rumahnya di Batuputih, Senin (12/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Polisi mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Dalam uraian perkara, korban diduga bersedia melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan.
Namun, menurut keterangan dalam rilis kepolisian, terlapor diduga tidak memenuhi janji tersebut. Korban belakangan memperoleh informasi bahwa pria itu telah menikah dengan perempuan lain.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyangkakan J dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tahap selanjutnya meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, pelaksanaan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban.















