OkeDailyJatim – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap sembilan Raperda.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumenep dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan sembilan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, sembilan Raperda telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” kata Wabup Imam disela kegiatan.
Menurutnya, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemitraan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun melalui proses pembahasan yang terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan Perda merupakan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sembilan Raperda yang disepakati mencakup perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Raperda lainnya mengatur Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Reforma Agraria, pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang, serta penyelenggaraan parkir di Kabupaten Sumenep.
Dua Raperda lainnya mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani serta penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, delapan Raperda disetujui untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi sesuai tahapan pembentukan Perda.
Sementara itu, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati bersama untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati Sumenep berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga jerih payah dan upaya demi kesempurnaan Perda ini mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” pungkas Wabup Imam.
Rapat Paripurna DPRD Sumenep dipimpin Ketua DPRD Zainal Arifin. Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga setelah seluruh tahapan pembahasan Raperda selesai.
Kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan berbagai kebijakan yang telah disepakati dapat berjalan serta mendukung kepentingan masyarakat Sumenep.
Paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Sumenep, jajaran Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pers.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: Okedaily Jatim















