OkeDailyJatim – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Sumenep. Polisi bergerak cepat setelah keluarga korban membuat laporan.
Satreskrim Polresta Sumenep kini menahan A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru. Ia diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut mencuat setelah korban mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual kemudian diketahui pihak keluarga.
Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Sumenep hingga penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara.
Penyelidikan polisi kemudian menemukan dugaan peristiwa lanjutan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Matanair.
Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Kecamatan Rubaru. Dari hasil penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, sarung dan sebuah rantai. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan.
“Penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bambang, Sabtu (29/08/2026).
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan seluruh aspek hukum. Polisi juga menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban menjadi perhatian utama penyidik,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sumenep.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara tuntas sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak,” tegas Bambang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Kerahasiaan korban wajib dijaga demi keselamatan dan masa depannya.
Polisi menegaskan perlindungan terhadap anak bukan sekadar bagian dari proses hukum. Setiap laporan kekerasan seksual akan ditangani secara serius untuk memastikan korban memperoleh perlindungan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Keberanian melapor menjadi langkah penting untuk menghentikan kekerasan.
Penulis : Zahid Badri
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: OkeDailyJatim















