OkeDailyJatim – Produk lokal Sumenep didorong naik kelas melalui penguatan merek dan legalitas usaha mikro yang semakin strategis.
Upaya tersebut dibahas dalam FGD Program Hibah Penelitian Fundamental Reguler Kemendiktisaintek Tahun 2026 bersama pelaku UMKM.
FGD mengangkat strategi perlindungan hukum merek produk lokal berbasis pemberdayaan usaha mikro untuk memperkuat ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi dipimpin Dr. Wilda Rasaili, M.A., dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Forum menggali pengalaman UMKM dalam mengurus legalitas, mendaftarkan merek, serta memperoleh perlindungan hukum atas produk mereka.
Peserta berasal dari sektor kuliner, kerajinan, jasa digital, makanan ringan, batik, hingga produk herbal yang berkembang di Sumenep.
Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, termasuk Owner CV Al-Maliki Herbal dan Ketua Paguyuban UMKM Sumenep.
Perwakilan pemasaran UMKM Indomaret-Alfamart, Owner Batik Madura, Diskoperindag, serta Bagian Hukum Setda juga mengikuti forum.
Legalitas menjadi sorotan karena merek bukan sekadar nama, melainkan identitas usaha yang membangun kepercayaan konsumen dan nilai ekonomi.
Perlindungan merek penting untuk mencegah identitas produk digunakan pihak lain yang berpotensi merugikan pelaku usaha mikro lokal.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membuka ruang bagi peserta menyampaikan persoalan, kebutuhan pendampingan, serta tantangan usaha.
Tim PFR 2026 diketuai Yayuk Sugiarti, M.H., bersama Dr. Wilda Rasaili, Dr. Nina Sa’idah Fitriyah, dan Mohammad Firlie Pranata., M.AK
Tim peneliti memetakan pemahaman hak kekayaan intelektual, legalitas produk, pendaftaran merek, serta kebutuhan pendampingan UMKM.
Masukan pemerintah dan pelaku usaha menjadi pijakan penting untuk menyusun rekomendasi penelitian yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Kesadaran hukum diperkuat agar pelaku UMKM mampu menjaga identitas produk sekaligus memperkokoh posisi bisnis menghadapi persaingan.
Kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, desa, dan UMKM menjadi fondasi membangun ekosistem usaha lokal yang kuat dan berkelanjutan.
Perlindungan merek membuka peluang produk lokal Sumenep memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan bersaing nasional.
FGD PFR 2026 mempertemukan riset akademik dengan kebutuhan masyarakat untuk mendorong UMKM Sumenep semakin legal dan kompetitif.















