OkeDailyJatim – Polisi menggagalkan dugaan peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya di Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 311 pil berlogo Y diamankan.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Satuan Samapta Polresta Sumenep pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya di Jalan Raya Gapura.
Petugas mencurigai aktivitas transaksi obat keras berbahaya di kawasan tersebut. Seorang pria berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, kemudian diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari AR, polisi menemukan 300 pil berlogo Y yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Barang lain turut disita.
Barang bukti itu meliputi satu bungkus rokok, plastik kresek bening, telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga mengamankan FI sebagai saksi. Dari tangan FI, petugas menemukan 11 pil berlogo Y beserta rokok, sobekan aluminium foil, dan telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen Polresta Sumenep untuk mencegah peredaran obat berbahaya yang mengancam masyarakat dan generasi muda.” kata Kompol Mohammad Sjaiful dalam keterangannya, Kamis (27/08/2026).
Menurut kepolisian, penindakan awal dilakukan Satsamapta Polresta Sumenep. Perkara berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba.
“Barang bukti dan pihak terkait kini diproses lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba sesuai tahapan hukum yang berlaku.” ujarnya.
Penyidik Satresnarkoba masih memeriksa terlapor dan saksi. Polisi juga melengkapi administrasi serta menunggu hasil pengujian barang bukti.
“Polresta Sumenep akan terus memperkuat pemberantasan okerbaya dan narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumenep.” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi.
Pasal tersebut berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana ketentuan hukum.
Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan obat keras berbahaya akan terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Kasus 311 pil berlogo Y ini kini masih dalam proses penyidikan. Polisi memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Slamet Bae
Editor : Zahid Badri
Sumber Berita: OkeDailyJatim















