SUMENEP.OkeDailyJatim – Hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sumenep kembali memasuki fase yang penuh dinamika. Di tengah pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, pimpinan DPRD melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri rapat bersama komisi-komisi DPRD.
Absennya para pimpinan OPD bukan hanya dipandang sebagai persoalan kehadiran, tetapi dinilai mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap proses penganggaran yang menjadi salah satu pilar utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Situasi tersebut mencuat dalam agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada 5–6 Agustus 2026. Sebelumnya, tahapan awal pembahasan telah dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, mengungkapkan rasa kecewanya karena permintaan resmi yang telah disampaikan kepada Bupati Sumenep agar seluruh kepala OPD menghadiri rapat komisi tidak membuahkan hasil.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Pimpinan DPRD sebelumnya sudah bersurat kepada Bupati agar kepala OPD hadir dalam rapat-rapat pembahasan bersama komisi. Namun surat itu seolah tidak diindahkan,” kata Dulsiam, Rabu (05/08/2026).
Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan forum strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, prioritas program pemerintah, hingga alokasi anggaran yang akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Karena itu, kehadiran kepala OPD dinilai tidak dapat digantikan. Mereka merupakan pihak yang paling memahami perencanaan program, penggunaan anggaran, hingga target kinerja masing-masing perangkat daerah sehingga dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada anggota DPRD.
Kekecewaan DPRD semakin menguat ketika pada waktu yang sama Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan lomba memasak dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bagi DPRD, pelaksanaan kegiatan seremonial tersebut seharusnya tidak mengganggu agenda pembahasan anggaran yang memiliki konsekuensi langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini yang membuat kami kecewa. Sudah jelas DPRD memiliki agenda resmi pembahasan anggaran yang sangat penting, tetapi eksekutif justru menggelar kegiatan lain. Seolah-olah pembahasan anggaran tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Dulsiam menegaskan, DPRD sama sekali tidak mempersoalkan pelaksanaan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Namun, menurutnya, penyusunan APBD merupakan amanat konstitusional yang harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan.
“Silakan kegiatan Agustusan dilaksanakan, tetapi jangan sampai mengorbankan agenda konstitusional. Pembahasan APBD menyangkut pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Ini jauh lebih penting,” ujar Dulsian.
Lebih jauh, ia berharap Bupati Sumenep segera melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan jajaran OPD agar koordinasi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih efektif pada setiap pembahasan kebijakan strategis daerah.
Menurutnya, kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah hanya akan terbangun apabila kedua lembaga saling menghormati peran dan fungsi masing-masing dalam sistem pemerintahan.
“Kami ingin membangun kemitraan yang baik antara legislatif dan eksekutif. Tetapi kemitraan itu harus dibangun atas dasar saling menghargai. Jangan sampai DPRD yang menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan justru dipandang sebelah mata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran sejumlah kepala OPD dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama komisi-komisi DPRD. Demi menjaga keberimbangan informasi, ruang hak jawab tetap terbuka apabila pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi.










