OkeDailyJatim – Petugas gabungan menertibkan parkir liar di pusat Kota Sumenep, Rabu (28/10/2026), demi menjaga ketertiban lalu lintas.
Operasi menyasar Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Dr. Wahidin, terutama kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Sebelum bergerak, petugas Disperkimhub, Satlantas Polresta Sumenep, dan Satpol PP mengikuti apel bersama untuk menyatukan langkah penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disperkimhub Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
“Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki,” kata Dadang.
Ia menilai parkir sembarangan dapat menghambat pejalan kaki dan memaksa mereka turun ke badan jalan, sehingga membahayakan keselamatan.
“Fasilitas umum harus digunakan sesuai fungsinya. Kami berharap masyarakat disiplin dan tidak memarkir kendaraan di atas trotoar,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan parkir. Pengawasan diharapkan mencegah pelanggaran berulang.
Sementara itu, PS Kanit Tujarwali Satlantas Polresta Sumenep, Ipda Dypta, S.H., mengatakan pihaknya mengerahkan personel untuk mendukung kegiatan penertiban.
“Kami menurunkan beberapa personel untuk mendukung kegiatan penertiban parkir liar agar berjalan tertib dan lancar,” kata Ipda Dypta usai kegiatan kepada media ini.

Ia menambahkan, Unit Tujarwali turut membackup kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Unit Tujarwali turut membackup kegiatan ini demi mendukung ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat Kota Sumenep,” tambahnya.
Penertiban parkir liar di Sumenep diharapkan berlanjut melalui pengawasan konsisten dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong terciptanya pusat kota yang aman dan nyaman, dengan trotoar yang berfungsi sebagaimana mestinya.















