OkeDailyJatim – Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan kasus narkotika jenis sabu di Desa Sapeken, Kamis (15/10/2026). Dua pria turut diamankan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan seseorang membawa sabu di kawasan Dermaga Baru, Kecamatan Sapeken.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan penjelasan terkait pengungkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi masyarakat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di wilayah Sapeken.” kata Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris, Kamis (15/10/2026).
Petugas menemukan AS (33) berada di dalam perahu sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan tasnya mengungkap dua klip plastik yang diduga berisi sabu.
Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan yang mengarah kepada HA alias Entok (38). Polisi kemudian mendatangi kediamannya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah HA alias Entok. Polisi menemukan satu klip plastik yang diduga berisi sabu.
“Setelah menemukan barang yang diduga narkotika, petugas mengamankan kedua pria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus narkotika di Sapeken tersebut, polisi menyita tiga klip plastik dengan berat bersih sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram.
Barang bukti lainnya meliputi dua telepon genggam, alat isap atau bong, pipet kaca, dua sedotan, bungkus rokok, dan tas hitam.
Polisi juga menyita dua potongan tisu berbalut lakban cokelat serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 untuk kepentingan pemeriksaan.
Kedua pria disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika. Perkara direncanakan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep.
“Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan peredaran narkotika.” pungkas IPTU Wijono Aris.
Polresta Sumenep mengapresiasi warga yang memberikan informasi. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu pengungkapan dugaan peredaran narkotika.
Kepolisian mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan demi mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.
Kedua pria tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga perkara diputus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.















