OkeDailyJatim – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan RSUD Kabupaten Sumenep mendapat penataan dari Satpol PP, Kamis (24/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan rumah sakit sekaligus memastikan akses masyarakat tetap aman, nyaman, dan tidak terganggu aktivitas perdagangan.
Petugas Satpol PP Sumenep turun langsung memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan area yang menghambat akses keluar-masuk rumah sakit maupun arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain soal lokasi berjualan, petugas juga mengingatkan PKL mengenai pentingnya menjaga kebersihan. Penataan dilakukan melalui komunikasi langsung dan pendekatan persuasif.
Kasatpol PP dan Damkar Sumenep Hakiki Maulana Firmansyah menegaskan, penertiban PKL bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari pembinaan.
“Penataan PKL kami lakukan secara humanis dan persuasif. Kami mengedepankan edukasi agar pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik,” kata Hakiki Maulana Firmansyah disela kegiatan.
Menurutnya, kawasan rumah sakit memiliki fungsi pelayanan publik yang membutuhkan akses mudah dan lingkungan yang tertata. Karena itu, aktivitas perdagangan tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat.
“Area depan rumah sakit harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman. Jangan sampai aktivitas berjualan menghambat pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Petugas kemudian mengarahkan PKL yang berada di lokasi terlarang untuk menata kembali aktivitas dagangannya. Pedagang diminta memilih lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum dan kepentingan masyarakat.
Hakiki menyebut pembinaan akan terus dikedepankan agar penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami memahami PKL juga mencari nafkah. Namun, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan dengan memperhatikan aturan, kebersihan, ketertiban, dan hak masyarakat lainnya,” tegas Eks Camat Kalianget itu menambahkan.
Satpol PP Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan menjaga fasilitas umum. Menurut Hakiki, ketertiban kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran bersama.
“Ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak pedagang dan masyarakat menjaga lingkungan agar kawasan RSUD tetap bersih, tertib, aman, serta nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Penataan PKL tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan RSUD Kabupaten Sumenep yang lebih tertib tanpa menghilangkan pendekatan dialogis dalam pembinaan masyarakat.
Satpol PP Sumenep memastikan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum akan terus dilakukan dengan mengedepankan komunikasi serta ketentuan peraturan yang berlaku.















