OkeDailyJatim – KMY menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), untuk mengawal kasus toko kelontong Madura.
Sekitar 1.000 warga Madura dari lima kabupaten/kota di DIY mengikuti doa bersama untuk mendukung pengurus yang menjalani proses hukum.
Hadir warga dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Mereka menyampaikan aspirasi secara damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan kepolisian.
Keduanya memberikan keterangan sebagai terlapor dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga bertujuan mengawal proses hukum sekaligus menggelar doa bersama.
“Kami datang dengan damai untuk menyampaikan aspirasi. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan, Senin (12/10/2026).
KMY menyebut perkara ini berkaitan dengan kesepakatan internal pengusaha toko kelontong Madura mengenai jarak antartoko.
Menurut KMY, kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah perselisihan antarpedagang dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal.
KMY menyatakan pelapor merupakan anggota organisasi yang ikut menyepakati aturan jarak usaha tersebut. Namun, KMY menilai kesepakatan itu dilanggar.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut merupakan klaim KMY yang masih perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.
Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menegaskan organisasi memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keharmonisan warga.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja,” kata Jugil menambahkan.
Menurut Jugil, kesepakatan internal diharapkan dapat mencegah persaingan yang memicu konflik antarpengusaha toko kelontong.
Ia juga berharap pemerintah hadir menyusun aturan penataan usaha bersama paguyuban dan masyarakat setempat.
KMY menyatakan telah menyerahkan kepada tim kuasa hukum langkah pelaporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.
Menurut KMY, ketiga orang tersebut diduga bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses yang berkaitan dengan laporan di kepolisian.
KMY juga menyoroti komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.
Organisasi itu menyebut pihak-pihak yang dilaporkan berstatus paralegal di LBH INTAN dan mempersoalkan dugaan tindakan mereka.
Dugaan pelanggaran tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti. Pelaporan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.
KMY berharap kepolisian menangani perkara secara objektif dan profesional serta memberikan kesempatan kepada semua pihak menyampaikan bukti.
Organisasi tersebut juga mendorong dialog antara pemerintah, pengusaha, dan warga untuk mencegah konflik terkait penataan toko kelontong.
KMY menilai aturan yang jelas dan komunikasi terbuka penting untuk menjaga ketertiban usaha serta keharmonisan masyarakat Yogyakarta.















