KMY Kawal Kasus Toko Kelontong Madura, Minta Penegakan Hukum Adil

- Editorial Team

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMY Kawal Kasus Toko Kelontong Madura, Minta Penegakan Hukum Adil

KMY Kawal Kasus Toko Kelontong Madura, Minta Penegakan Hukum Adil

OkeDailyJatim – KMY menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), untuk mengawal kasus toko kelontong Madura.

Sekitar 1.000 warga Madura dari lima kabupaten/kota di DIY mengikuti doa bersama untuk mendukung pengurus yang menjalani proses hukum.

Hadir warga dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Mereka menyampaikan aspirasi secara damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan kepolisian.

Keduanya memberikan keterangan sebagai terlapor dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga bertujuan mengawal proses hukum sekaligus menggelar doa bersama.

Baca Juga:  Festival Tani Ganding 2026 Diproyeksikan Jadi Model Event Kecamatan, Wabup Sumenep Tekankan Pertanian dan Ekonomi Lokal

“Kami datang dengan damai untuk menyampaikan aspirasi. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan, Senin (12/10/2026).

KMY menyebut perkara ini berkaitan dengan kesepakatan internal pengusaha toko kelontong Madura mengenai jarak antartoko.

Menurut KMY, kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah perselisihan antarpedagang dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal.

KMY menyatakan pelapor merupakan anggota organisasi yang ikut menyepakati aturan jarak usaha tersebut. Namun, KMY menilai kesepakatan itu dilanggar.

Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut merupakan klaim KMY yang masih perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.

Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menegaskan organisasi memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keharmonisan warga.

Baca Juga:  Al-Amien Prenduan Jadi Pusat Dzikir Nasional, Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Idul Khotmi Tarekat Tijaniyah

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja,” kata Jugil menambahkan.

Menurut Jugil, kesepakatan internal diharapkan dapat mencegah persaingan yang memicu konflik antarpengusaha toko kelontong.

Ia juga berharap pemerintah hadir menyusun aturan penataan usaha bersama paguyuban dan masyarakat setempat.

KMY menyatakan telah menyerahkan kepada tim kuasa hukum langkah pelaporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan.

Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.

Menurut KMY, ketiga orang tersebut diduga bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses yang berkaitan dengan laporan di kepolisian.

Baca Juga:  Kenaikan Pangkat ASN Kemenag Sumenep Bukan Sekadar Hak, Abdul Wasid: Ada Amanah dan Integritas yang Terselip

KMY juga menyoroti komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.

Organisasi itu menyebut pihak-pihak yang dilaporkan berstatus paralegal di LBH INTAN dan mempersoalkan dugaan tindakan mereka.

Dugaan pelanggaran tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti. Pelaporan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.

KMY berharap kepolisian menangani perkara secara objektif dan profesional serta memberikan kesempatan kepada semua pihak menyampaikan bukti.

Organisasi tersebut juga mendorong dialog antara pemerintah, pengusaha, dan warga untuk mencegah konflik terkait penataan toko kelontong.

KMY menilai aturan yang jelas dan komunikasi terbuka penting untuk menjaga ketertiban usaha serta keharmonisan masyarakat Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Fauzi Punya Pesan Khusus untuk ASN Sumenep Lewat Gerakan 111.111 Kali Al-Waqi’ah
Jelang Agenda Gubernur Jatim, Rusliy Dorong Siswa SMAN 2 Sumenep Perkuat Budaya Disiplin
Satlantas Polresta Sumenep Ubah Edukasi Lalu Lintas Jadi Momen Interaktif Bersama Pelajar SMPN 5
Berawal dari Cekcok, Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri dan Ancam Anak
88 Pramuka Penggalang Ikuti LT III Sumenep 2026, Regu Terbaik Bidik LT IV Jatim
9 Prajurit Yonif TP 931/KJ Ukir Prestasi di Kejurprov Kick Boxing Jawa Timur
TNI dan Rakyat Menyatu di Taman Bunga Sumenep, Danyonif TP 931/KJ Dorong UMKM Lokal Bangkit
Yonif TP 931/KJ Bersama Dinkes Sumenep Gelar Bansos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Taman Bunga

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:28 WIB

KMY Kawal Kasus Toko Kelontong Madura, Minta Penegakan Hukum Adil

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Bupati Fauzi Punya Pesan Khusus untuk ASN Sumenep Lewat Gerakan 111.111 Kali Al-Waqi’ah

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Jelang Agenda Gubernur Jatim, Rusliy Dorong Siswa SMAN 2 Sumenep Perkuat Budaya Disiplin

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Ubah Edukasi Lalu Lintas Jadi Momen Interaktif Bersama Pelajar SMPN 5

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Berawal dari Cekcok, Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri dan Ancam Anak

Berita Terbaru