OkeDailyJatim – Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep. Seorang suami diduga menganiaya istri dan mengancam membunuh anak-anaknya.
Korban berinisial IRA (31), seorang ibu rumah tangga. Sementara itu, terduga pelaku berinisial R (34), yang bekerja sebagai wiraswasta.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan penganiayaan bermula saat korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perempuan lain.
Kecurigaan itu memicu pertengkaran. Dalam laporan tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya sebanyak dua kali.
Terduga pelaku juga disebut mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Tak hanya itu, R diduga mengancam membunuh korban beserta anak-anaknya. Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah, korban disebut ditendang sebanyak enam kali.
Piket Pamapta Polresta Sumenep mengamankan R pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Setelah diamankan, R diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga memeriksa tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. Proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaporan diharapkan membantu korban memperoleh penanganan dan perlindungan yang diperlukan. Identitas korban serta anak-anaknya perlu tetap dirahasiakan demi menjaga keselamatan dan privasi mereka.















