Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan layanan PAUD dapat dijangkau seluruh anak, termasuk mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
“Wajib belajar bukan hanya soal kewajiban orang tua menyekolahkan anak. Pemerintah juga bertanggung jawab memastikan layanan pendidikan tersedia dan dapat diakses seluruh anak.” ujarnya.
Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari agenda nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Program tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar serta menengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arah kebijakan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Pemerintah menargetkan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak.
Dalam konteks Sumenep, penguatan PAUD menjadi langkah penting untuk memastikan anak memiliki kesempatan memperoleh stimulasi pendidikan sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Bidang PAUD dan PNF Disdik Sumenep melalui rakor tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, dan masyarakat.
“Implementasi Wajar 1 Tahun Prasekolah membutuhkan kolaborasi semua pihak. Kita harus memastikan tidak ada anak Sumenep yang kehilangan hak mendapatkan pendidikan sejak usia dini.” ungkap H. Iksan.
Penulis : Mas'udi
Editor : Slamet Bae
Sumber Berita: OkeDailyJatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















