OkeDailyJatim – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dua pria diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Jumat (16/10/2026) malam. Polisi mengamankan dua pria berinisial AM (43) dan ISA (31) di lokasi berbeda.
Petugas awalnya mengamankan AM di teras rumah warga berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, sekitar pukul 19.20 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga sabu. Barang tersebut berada di tumpukan sampah di samping kiri AM.
Dua paket itu dibungkus sobekan tisu putih. Berdasarkan laporan kepolisian, berat netto masing-masing paket sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total 1,75 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM disebut mengaku memperoleh barang tersebut melalui seorang pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan. ISA kemudian diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat.
Dalam pengembangan itu, petugas turut menyita satu unit iPhone 15 berwarna hitam dari penguasaan ISA. Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari AM.
Barang bukti dari AM meliputi dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit ponsel Vivo berwarna putih. Seluruhnya dibawa untuk kepentingan penyidikan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak dugaan peredaran narkotika serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan sabu.” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Sabtu (17/10/2026).
Ia juga dapat menegaskan pentingnya pendalaman perkara untuk mengungkap asal barang, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, memeriksa saksi, serta menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik,” ujarnya menambahkan.
Kedua pria beserta barang bukti kini berada di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penyidik melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat berperan aktif membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Setiap informasi akan menjadi bahan bagi petugas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.















