OkeDailyJatim – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Selasa (13/10/2026) malam.
Kedua pria tersebut berinisial JA (25), warga Desa Aeng Tong-Tong, dan R (49), warga Desa Talang. Polisi menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram. Temuan itu menjadi awal pengembangan kasus narkotika tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku membeli sabu dari R. Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut untuk mengetahui keberadaan pria yang disebut dalam pengakuannya.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas bergerak ke rumah R di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Polisi kemudian mengamankan pria berusia 49 tahun itu.
Dari penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari JA, total sabu yang disita mencapai 2,14 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti lainnya meliputi satu alat isap atau bong dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol M. Sjaiful menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria di Desa Talang. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan terlapor lainnya beserta barang bukti.” kata Kompol M. Sjaiful, Rabu (14/10/2026)
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
“Penyidik masih melengkapi proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta gelar perkara.” ungkapnya.
Kedua pria beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.















