OkeDailyJatim – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Lenteng. Seorang pria diamankan.
Tersangka berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, ditangkap polisi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba. Petugas kemudian bergerak mengamankan AS di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Sjaiful, Kamis (05/11/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam lipatan sarung.
Dua paket sabu itu memiliki berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram. Total barang bukti mencapai 0,35 gram.
Selain narkotika, polisi menyita handphone OPPO A12 warna silver dan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam.
Dari pemeriksaan awal, AS mengakui dua paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kini mendalami perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti dan terlapor telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” katanya.
AS kini menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penyidik juga memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan barang yang disita.
Polresta Sumenep menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.















