SUMENEP, OkeDailyJatim – Pergantian kepemimpinan di Polresta Sumenep menghadirkan harapan baru bagi masyarakat terhadap semakin optimalnya upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di kawasan kepulauan yang selama ini kerap menjadi perhatian berbagai kalangan.
Harapan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK melalui Muhlis Fajar. Menurutnya, momentum perubahan status dari Polres menjadi Polresta diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum, termasuk dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Perhatian LSM BIDIK tertuju pada empat wilayah kepulauan, yakni Pulau Kangean, Pulau Sapeken, Pulau Masalembu, dan Pulau Sapudi. Keempat kawasan tersebut dinilai memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik geografisnya yang didominasi jalur laut serta banyaknya akses pelabuhan rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhlis Fajar mengatakan, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada jajaran Polresta Sumenep agar strategi pemberantasan narkotika tidak hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Selama ini masyarakat lebih sering menyaksikan penindakan terhadap pengguna maupun kurir dalam skala kecil. Kami berharap, di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru, upaya penegakan hukum dapat menjangkau hingga kepada pihak-pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Muhlis Fajar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/07/2026).
Ia menilai, peningkatan status kelembagaan menjadi Polresta seyogianya diikuti dengan penguatan strategi, koordinasi, serta langkah-langkah yang lebih komprehensif dalam menghadapi tantangan peredaran narkotika, terutama di wilayah kepulauan.
Menurut Muhlis, kondisi geografis yang didominasi perairan memerlukan pola pengawasan yang semakin terpadu. Ia berpandangan bahwa jalur laut perlu menjadi salah satu fokus perhatian dalam upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah kepulauan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan LSM BIDIK dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
“Apabila penanganan hanya berfokus pada pengguna, maka mata rantai peredaran narkotika dikhawatirkan akan tetap berlangsung. Karena itu, masyarakat berharap langkah penegakan hukum juga mampu menyentuh pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredarannya,” katanya.
Muhlis menambahkan, kehadiran Polresta Sumenep diharapkan mampu menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang semakin profesional, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi keamanan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diungkap, tetapi juga dari kemampuan aparat dalam memutus rantai distribusi sehingga peredaran narkotika dapat ditekan secara berkelanjutan.
“Perubahan status menjadi Polresta merupakan momentum yang sangat baik untuk memperkuat langkah pemberantasan narkotika secara menyeluruh. Harapan masyarakat tentu agar upaya tersebut mampu menjangkau seluruh mata rantai jaringan yang ada,” tutur Muhlis.
LSM BIDIK menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di sisi lain, Muhlis optimistis kepemimpinan baru Polresta Sumenep mampu menjawab harapan masyarakat melalui langkah-langkah nyata yang berorientasi pada perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat pada dasarnya menaruh harapan besar kepada Kapolresta Sumenep beserta seluruh jajarannya. Semoga penguatan kelembagaan ini menjadi energi baru untuk menghadirkan penegakan hukum yang semakin efektif serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan,” pungkas Muhlis Fajar.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Sumenep terkait pandangan yang disampaikan LSM BIDIK. Redaksi membuka ruang bagi klarifikasi maupun tanggapan dari pihak kepolisian sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.










