OkeDailyJatim – Laporan warga mengungkap dugaan peredaran minuman keras di Bangselok, Sumenep. Polisi menemukan puluhan botol miras.
Satresnarkoba Polresta Sumenep bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penjualan miras di wilayah Kota Sumenep pada Rabu (23/9/2026).
Petugas kemudian mendatangi toko kelontong milik Enno di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok. Pengecekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 45 botol minuman keras jenis arak. Puluhan botol itu tersimpan dalam dua dus di dalam toko tersebut.
Sebanyak 21 botol ditemukan dalam satu dus, sedangkan 24 botol lainnya berada dalam dus berbeda. Seluruh barang kemudian diamankan petugas.
Tak hanya arak, polisi juga menemukan minuman beralkohol dari sejumlah merek lain. Barang tersebut turut diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti lainnya terdiri dari tiga botol anggur, enam botol Bintang, satu botol Mix Max, satu botol Singaraja, dan satu botol Guinness.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, informasi warga menjadi dasar petugas melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan,” kata Kompol Sjaiful, Rabu (23/09/2026).
Menurut Sjaiful, pengecekan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras di dalam toko.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penanganan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Barang bukti yang ditemukan telah kami amankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kompol Sjaiful.
Dalam tindak lanjut perkara tersebut, pihak yang bersangkutan telah diberikan pembinaan. Langkah itu dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan segera memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengajak warga tidak pasif terhadap dugaan peredaran miras maupun narkotika. Informasi masyarakat dinilai membantu polisi melakukan penindakan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran miras atau narkotika kepada kepolisian. Setiap informasi akan menjadi bahan petugas untuk melakukan pengecekan sesuai prosedur.















