OkeDailyJatim – Kodim 0827/Sumenep memperkuat kesadaran hukum prajurit dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana melalui penyuluhan hukum di Aula Makodim, Kamis (29/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan personel, keluarga, serta mencoreng kehormatan institusi TNI AD.
Penyuluhan tersebut menghadirkan pemateri dari Kumdam V/Brawijaya, Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. Kegiatan diikuti Kasdim 0827/Sumenep Mayor Cpl Suwandi yang mewakili Dandim Letkol Inf Citra Persada, para perwira staf, Danramil jajaran, prajurit, serta anggota Persit KCK Cabang XLVI.
Dalam amanat Dandim yang dibacakan Mayor Cpl Suwandi, seluruh personel diingatkan agar tidak menganggap remeh aturan hukum. Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku harus diwujudkan melalui kedisiplinan, pengendalian diri, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap prajurit harus memahami aturan hukum dan konsekuensi dari setiap tindakan. Jangan sampai kelalaian atau keputusan yang keliru merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan. Disiplin dan kepatuhan hukum harus menjadi pedoman dalam bertugas dan bertindak secara terukur,” tegas Mayor Cpl Suwandi.
Menurutnya, kepatuhan hukum merupakan bagian penting dari pembentukan karakter prajurit yang profesional dan berintegritas. Kesadaran tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar setiap personel mampu mempertimbangkan dampak hukum sebelum mengambil keputusan, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
“Prajurit harus mematuhi aturan, menjaga kehormatan, dan mengendalikan perilaku dalam setiap keadaan. Kesadaran hukum tidak boleh muncul hanya karena pengawasan, tetapi harus tumbuh dari diri sendiri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga, satuan, dan institusi TNI AD,” ujarnya.
Materi penyuluhan meliputi hukum disiplin militer, asusila dan perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, undang-undang lalu lintas, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak hadir tanpa izin (THTI), desersi, hingga bantuan hukum. Materi tersebut menyasar berbagai risiko pelanggaran dalam kehidupan prajurit.
Pemateri Kumdam V/Brawijaya, Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya, menjelaskan bahwa pemahaman hukum diperlukan agar personel mampu mengenali batasan aturan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pengetahuan tersebut juga relevan untuk menjaga perilaku di ruang digital serta membina kehidupan keluarga yang harmonis.
“Setiap personel perlu memahami batasan hukum, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi. Penggunaan media elektronik harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” kata Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya.
Ia mengingatkan bahwa setiap persoalan hukum harus disikapi secara cermat dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Personel yang membutuhkan penjelasan dapat berkonsultasi melalui jalur yang tepat, termasuk meminta arahan hukum kepada Kumdam V/Brawijaya sesuai ketentuan.
“Setiap persoalan hukum harus disikapi dengan memahami ketentuan yang berlaku. Personel hendaknya tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas, melainkan menempuh prosedur yang benar dan meminta arahan hukum melalui jalur resmi apabila diperlukan,” jelasnya.
Melalui penyuluhan hukum ini, Kodim 0827/Sumenep berharap kedisiplinan dan kepatuhan personel semakin meningkat. Upaya preventif tersebut diharapkan mampu menekan risiko pelanggaran, menjaga keharmonisan keluarga, serta memperkuat profesionalisme prajurit dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari TNI Angkatan Darat.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap prajurit dan anggota Persit memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Kesadaran hukum diharapkan mampu mencegah pelanggaran, menjaga keharmonisan keluarga, serta memperkuat profesionalisme dan kehormatan institusi TNI AD,” demikian pesan penutup kegiatan yang dirangkum dalam naskah ini.















