OkeDailyJatim – Kecurigaan seorang ibu terhadap kondisi putrinya menjadi awal terungkapnya dugaan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan seorang pria berusia 20 tahun sebagai tersangka.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (22/10/2026), setelah polisi menerima laporan terkait perkara tersebut pada 5 Mei 2026.
Peristiwa itu bermula ketika ibu korban curiga karena putrinya mengalami keterlambatan menstruasi. Tes kehamilan kemudian menunjukkan hasil positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang berusia 17 tahun selanjutnya menjalani pemeriksaan dokter kandungan pada Mei 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan korban hamil dengan usia kandungan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.
Hubungan badan terakhir, menurut pengakuan korban, terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di rumah tersangka di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan MFH (20), warga Kecamatan Talango. Penyidik juga menyita sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan bahwa penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa tersangka.
Ia mengatakan, koordinasi dengan jaksa penuntut umum juga dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum.” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Lebih lanjut, kepolisian turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. Kerahasiaan identitas harus dijaga agar hak dan kondisi psikologis korban tetap terlindungi.
Sejalan dengan hal tersebut, Bambang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi pribadi yang berpotensi mengungkap identitas korban maupun mengganggu proses penanganan perkara.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga privasi korban dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitasnya.” kata Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diminta menghormati privasi korban dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.















