Wabup KH. Imam Hasyim Apresiasi DPRD Sumenep, Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Disetujui

- Editorial Team

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim SH MH

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim SH MH

OkeDailyJatim  – Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 memasuki tahap penting. DPRD dan Pemkab Sumenep menyepakati Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (22/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujar KH. Imam Hasyim.

Persetujuan Raperda dana cadangan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029. Perencanaan anggaran diperlukan agar tahapan pemilihan dapat dipersiapkan secara terukur.

Baca Juga:  Wabup KH. Imam Hasyim Soroti Disiplin ASN saat Upacara Gabungan Hari Santri 2026

KH. Imam Hasyim menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Pembentukan Perda merupakan tugas konstitusional dan aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” jelasnya.

Proses pembentukan Raperda mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mekanismenya juga mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Setelah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Akhlak Rasulullah Jadi Cermin, BKAD Sumenep Perkuat Kebersamaan Lewat Maulid Nabi Muhammad SAW

Tahapan ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah. Pengundangan dilakukan setelah prosedur yang dipersyaratkan terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KH. Imam Hasyim berharap regulasi tersebut dapat dijalankan sesuai tujuan pembentukannya. Ia juga menginginkan kebijakan daerah memberikan manfaat bagi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata KH. Imam Hasyim.

Dalam laporan Pansus, Juru Bicara Samsiyadi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dipimpin Ketua Pansus Salahuddin. Sejumlah ketentuan disempurnakan setelah regulasi tersebut melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:  Perkuat Budaya Mutu Layanan, RSUD Moh Anwar Gelar Lomba Kesiapan Ruangan Sambut Akreditasi 2026

Penyempurnaan meliputi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7. Selain itu, judul Bab II diubah menjadi “Pembentukan Dana Cadangan”, sedangkan Bab III menjadi “Besaran Dana Cadangan”.

Pansus juga memaparkan landasan hukum pembentukan dana cadangan, antara lain Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Menurut laporan Samsiyadi, Pilkada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan pendanaan matang. Kesiapan anggaran dinilai penting untuk mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

Dengan adanya persetujuan bersama, Raperda dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 melanjutkan proses menuju registrasi dan pengundangan. Besaran dana serta mekanisme pencadangan perlu merujuk pada dokumen resmi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Opgab Skala Besar Kepatuhan PKB, Kadisperkimhub Sumenep Soroti Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Jalan
Bukan Sekadar Razia, Opgab di Sumenep Sasar Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pejabat Ikut Turun ke Jalan
APRI-IPARI Sumenep Bekali 102 Remaja Kesiapan Berumah Tangga di Hari Santri 2026
Pisah Sambut Kepala KUPP Sapudi, Rahmat Rahim Resmi Gantikan Hendro Cahyono
Pesan Tegas Dandim Sumenep untuk Kadet Unhan: Disiplin, Berintegritas dan Peduli Sesama
Iming-iming Surga dan Umur Panjang, FA Diduga Raup Rp1,3 Miliar dari Pengikut
Bahunya Kompak, Api Ditaklukkan! Damkar Sumenep dan Yonif TP 931 Turun Bersama
Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Yonif TP 931/KJ Gelar Karya Bakti di Masjid Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Opgab Skala Besar Kepatuhan PKB, Kadisperkimhub Sumenep Soroti Kelayakan Kendaraan dan Keselamatan Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Bukan Sekadar Razia, Opgab di Sumenep Sasar Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pejabat Ikut Turun ke Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:33 WIB

APRI-IPARI Sumenep Bekali 102 Remaja Kesiapan Berumah Tangga di Hari Santri 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Pisah Sambut Kepala KUPP Sapudi, Rahmat Rahim Resmi Gantikan Hendro Cahyono

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Pesan Tegas Dandim Sumenep untuk Kadet Unhan: Disiplin, Berintegritas dan Peduli Sesama

Berita Terbaru