OkeDailyJatim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lenteng, Kamis (22/10/2026).
Kedua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang bukti itu memiliki berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram, dengan total 0,50 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu poket diduga sabu ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan dalam bungkusan tisu putih yang berada di atas kursi ruang tamu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu. Barang tersebut meliputi bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans.
Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam milik AFH. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terlapor menyampaikan keterangan mengenai pemesanan sabu yang diduga dilakukan AFH melalui perantara MA. Penyidik masih mendalami keterangan itu untuk memastikan peran masing-masing.
Polisi juga menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu tersebut. Keterangan para terlapor masih harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah diamankan, MA dan AFH bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Keduanya menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman perkara.
Tahap berikutnya mencakup pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan segera melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Peran masyarakat dinilai penting dalam menjaga lingkungan tetap aman.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.














