OkeDailyJatim – Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi pascapenyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan di Aula Kantor Desa Saronggi.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman nelayan mengenai legalitas tanah, kepastian hukum kepemilikan, serta pentingnya menjaga dokumen sertipikat yang telah diterima.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sumenep, Heru Faizal, mengatakan sosialisasi tersebut penting agar nelayan memahami manfaat sertipikat tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin nelayan memahami pentingnya sertifikat tanah serta mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Heru Faizal disela kegiatan, Rabu (14/10/2026)
Menurut Heru, pemahaman mengenai administrasi pertanahan diperlukan agar masyarakat dapat menjaga dokumen kepemilikan dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap warga bertanya langsung tentang prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat tanah,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, nelayan mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan mengenai prosedur pertanahan, biaya administrasi, hingga perkiraan waktu penyelesaian layanan terkait sertipikat tanah.
Sesi tanya jawab ini diharapkan membantu warga memperoleh informasi yang jelas mengenai administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah.
Heru berharap sosialisasi pascapenyerahan sertipikat tersebut dapat memperluas pemahaman masyarakat nelayan mengenai legalitas tanah dan kewajiban menjaga dokumen kepemilikan.
“Harapan kami, masyarakat sadar akan pentingnya kepastian hukum atas tanah dan mengurus dokumen sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Heru.















