OkeDailyJatim – Unit Reskrim Polsek Talango mengungkap dugaan kasus narkotika di Sumenep, Kamis petang.
Dua pria berinisial R (37) dan H (28) diamankan polisi dalam penindakan di Kecamatan Talango, Sumenep.
Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, SH, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan anggota di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan ini berawal dari penyelidikan anggota hingga ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi.” kata Iptu Waluyo, Jum’at (16/10/2026).
Petugas menggerebek rumah R di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, sekitar pukul 18.15 WIB, Kamis (15/10/2026).
Di ruang tamu, R diduga menggunakan sabu. Polisi menemukan bong, korek api, pipet kaca, dan plastik klip.
Plastik klip itu berisi kristal diduga sabu seberat 0,06 gram. Barang bukti kemudian diamankan petugas.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan perkara.” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku menggunakan sabu dan menyebut H, tetangganya, sebagai sumber barang tersebut.
Polisi kemudian mendatangi rumah H. Petugas turut menyita uang tunai Rp30.000 yang diduga terkait transaksi.
“Keterangan awal yang kami peroleh ditindaklanjuti untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara.” ungkap Iptu Waluyo.
Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talango. Perkara direncanakan dilimpahkan ke Satresnarkoba.
Kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan informasi akurat terkait dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.” pungkasnya.
Polresta Sumenep mengimbau warga menjauhi narkotika dan bersama menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan bersih.















