OkeDailyJatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029. Anggaran tersebut direncanakan masuk APBD 2027 dan 2028 melalui Raperda yang mulai dibahas bersama DPRD.
Usulan itu disampaikan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (15/10/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempersiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029. Melalui dana cadangan, kebutuhan anggaran pemilihan direncanakan dapat dipenuhi secara bertahap tanpa menumpuk seluruh beban pada satu tahun anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana cadangan ini disiapkan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” ujar Wabup KH. Imam Hasyim saat membacakan Nota Penjelasan Bupati.

Dalam rancangan yang diajukan, Pemkab Sumenep mengusulkan alokasi Rp25 miliar melalui APBD 2027. Jumlah tersebut kemudian direncanakan bertambah Rp50 miliar pada APBD 2028, sehingga total dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp75 miliar.
Skema dua tahun tersebut menjadi dasar perencanaan pembiayaan Pilkada Sumenep 2029. Namun, nilai anggaran itu masih berupa usulan dalam Raperda dan perlu melalui pembahasan serta persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
KH. Imam Hasyim menjelaskan, persiapan pembiayaan perlu dilakukan sejak awal karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah mencakup tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Perencanaan program serta anggaran menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan pelaksanaan setiap tahapan.
“Perencanaan dana sejak dini diperlukan agar kebutuhan Pilkada dapat dipersiapkan secara terukur, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” kata sosok orang nomor dua di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Pembentukan dana cadangan tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebelum persetujuan bersama terhadap APBD.

Dengan demikian, pembahasan Raperda menjadi tahapan penting sebelum rencana dana cadangan tersebut dapat diterapkan. DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan substansi regulasi serta skema penganggarannya sesuai dengan ketentuan hukum dan perencanaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah berharap Raperda ini dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif agar kebijakan dana cadangan memiliki dasar hukum yang jelas serta berpihak pada kepentingan masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep berlangsung di ruang rapat paripurna dan dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan keuangan daerah, termasuk RAPBD 2027 yang sebelumnya telah mendapat tanggapan dari pihak eksekutif.
Rapat itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, alim ulama, tokoh masyarakat, serta wartawan.
Melalui usulan dana cadangan Rp75 miliar, Pemkab Sumenep merencanakan pembiayaan Pilkada 2029 secara bertahap selama dua tahun anggaran. Keputusan akhir mengenai pembentukan dan besaran dana tersebut akan mengikuti hasil pembahasan Raperda serta mekanisme penganggaran yang berlaku.















