Berawal dari Cekcok, Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri dan Ancam Anak

- Editorial Team

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Al KDRT

Ilustrasi Al KDRT

OkeDailyJatim –  Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep. Seorang suami diduga menganiaya istri dan mengancam membunuh anak-anaknya.

Korban berinisial IRA (31), seorang ibu rumah tangga. Sementara itu, terduga pelaku berinisial R (34), yang bekerja sebagai wiraswasta.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan penganiayaan bermula saat korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perempuan lain.

Baca Juga:  Polisi Sisir Rumah di Arjasa, Dugaan Sabu 0,32 Gram Ditemukan dalam Penggeledahan

Kecurigaan itu memicu pertengkaran. Dalam laporan tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya sebanyak dua kali.

Terduga pelaku juga disebut mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Tak hanya itu, R diduga mengancam membunuh korban beserta anak-anaknya. Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah, korban disebut ditendang sebanyak enam kali.

Baca Juga:  Di Hari Bersejarah, Hubungan Polresta Sumenep dan Wartawan Justru Memanas

Piket Pamapta Polresta Sumenep mengamankan R pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Setelah diamankan, R diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani penanganan hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga memeriksa tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. Proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaporan diharapkan membantu korban memperoleh penanganan dan perlindungan yang diperlukan. Identitas korban serta anak-anaknya perlu tetap dirahasiakan demi menjaga keselamatan dan privasi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatim.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Fauzi Punya Pesan Khusus untuk ASN Sumenep Lewat Gerakan 111.111 Kali Al-Waqi’ah
Jelang Agenda Gubernur Jatim, Rusliy Dorong Siswa SMAN 2 Sumenep Perkuat Budaya Disiplin
Satlantas Polresta Sumenep Ubah Edukasi Lalu Lintas Jadi Momen Interaktif Bersama Pelajar SMPN 5
88 Pramuka Penggalang Ikuti LT III Sumenep 2026, Regu Terbaik Bidik LT IV Jatim
9 Prajurit Yonif TP 931/KJ Ukir Prestasi di Kejurprov Kick Boxing Jawa Timur
TNI dan Rakyat Menyatu di Taman Bunga Sumenep, Danyonif TP 931/KJ Dorong UMKM Lokal Bangkit
Yonif TP 931/KJ Bersama Dinkes Sumenep Gelar Bansos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Taman Bunga
Perwosi Sumenep Kobarkan Semangat Perempuan Sehat, Keluarga Kuat dan Daerah Hebat

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Bupati Fauzi Punya Pesan Khusus untuk ASN Sumenep Lewat Gerakan 111.111 Kali Al-Waqi’ah

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Jelang Agenda Gubernur Jatim, Rusliy Dorong Siswa SMAN 2 Sumenep Perkuat Budaya Disiplin

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Ubah Edukasi Lalu Lintas Jadi Momen Interaktif Bersama Pelajar SMPN 5

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Berawal dari Cekcok, Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri dan Ancam Anak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:59 WIB

88 Pramuka Penggalang Ikuti LT III Sumenep 2026, Regu Terbaik Bidik LT IV Jatim

Berita Terbaru