“Yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini bukan hanya penjelasan mengenai aturan, tetapi pendampingan teknis bagaimana cara masuk ke sistem dan mengisi laporan dengan benar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan tanggung jawab masing-masing pelaku usaha sehingga tidak dapat diwakilkan oleh petugas DPMPTSP. Peran pemerintah daerah sebatas melakukan pembinaan, pemantauan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Meski mengutamakan pembinaan, pemerintah tetap memiliki mekanisme penegakan aturan apabila kewajiban pelaporan terus diabaikan. Sanksi administratif dapat diterapkan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sanksi tetap ada sebagai bagian dari penegakan aturan, tetapi itu merupakan langkah terakhir setelah proses pembinaan dan pendampingan dilakukan secara maksimal,” tegas Heru. Ia menambahkan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM bukan hanya memenuhi kewajiban administratif.
Lebih dari itu, laporan tersebut akan menghasilkan data investasi yang akurat sehingga pemerintah mampu merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, memperkuat daya saing daerah, dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
“Dengan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, data investasi di Kabupaten Sumenep akan semakin akurat sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkas Heru.
Penulis : Supriyadi Prayitno
Editor : Thaifur Rasyid
Sumber Berita: Okedaily Jatim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









